Belum Ada Tersangka Baru Kasus Transmisi Listrik
Jumat, 17 Desember 2010 17:41 WIB | 533 Views
Kejaksaan Tinggi Maluku belum menetapkan tambahan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengerjaan proyek pemasangan transmisi listrik pada sejumlah kabupaten dan kota tahun anggaran 2007 senilai Rp51 miliar lebih.
"Tim penyidik yang kami tugaskan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk memeriksa fisik proyek pemasangan transmisi listrik belum kembali karena sarana transportasi terbatas, namun kami akan melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap hasil kerja enam kontraktor di daerah itu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Natzie Hamzah di Ambon, Jumat.
Selain itu, tim penyidik juga masih melanjutkan pemeriksaan fisik proyek tersebut di Kota Tual, Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
Penambahan tersangka dari kalangan kontraktor bisa saja terjadi kalau tim penyidik kejaksaan telah melakukan peninjauan lokasi di lapangan, terutama bagi mereka yang telah mencairkan anggaran proyek tahap awal tapi tidak melakukan pekerjaan fisik.
Penetapan Pattikawa yang juga pegawai Dinas Energi Sumber Daya Mineral Maluku sebagai tersangka sejak pekan terakhir November 2010 kemarin, setelah Kejaksaan Tinggi melakukan ekspose perkara dan meminta keterangan 12 kontrakor yang menangani proyek tersebut.
Ada sejumlah barang bukti yang memperkuat keterangan saksi dan peninjauan lapangan yang menguatkan Pattikawa ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga proyek yang harus tuntas tahun anggaran 2007 jadi tertunda tahun 2008.
"Para kontraktor yang dimintai keterangan oleh jaksa mengaku kalau pekerjaan fisik di lapangan sudah berjalan rampung, namun kondisi di lapangan tidak demikian seperti pemasangan transmisi listrik di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditemukan bermasalah," katanya.
Sementara anggaran proyek yang dikucurkan dari Pikitrin Sumapa sudah rampung 100 persen sejak tiga tahun lalu.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan nilai kerugian negara yang timbul dari proyek pemasangan transmisi listrik senilai Rp51 miliar lebih tahun anggaran 2007 ini sebesar Rp1,725 miliar.Editor:
COPYRIGHT © 2012