Pilkada Ulang Kabupaten Buru Selatan Tunggu MK
Sabtu, 26 Februari 2011 16:57 WIB | 476 Views
Hasil pemungutan suara ulang pada pemilihan kepala daerah ulang Kabupaten Buru Selatan, Maluku, di 13 tempat pemungutan suara menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Sabtu, mengatakan, Pilkada putara kedua belum bisa dijadwalkan karena hingga kini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil pemungutan suara ulang.
KPU setempat telah menyampaikan hasil pemungutan suara ulang yang berlangsung 5 Februari lalu ke MK pada 14 Februari 2011.
MK berdasarkan putusan No.216-PHPU.D/XII/2010 tertanggal 31 Desember 2010 mengamanatkan dilakukan pemungutan suara ulang di 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ambalau dan satu TPS lainnya di Kecamatan Waisama.
Ia berharap awal Maret sudah ada putusan MK tentang hasil tersebut.
Pemilihan ulang di 13 TPS tersebut menetapkan pasangan Tagop Soulissa - Ayub Saleky (TOPBU) dan Anthon Lesnussa - Hadji Ali (AHLI) masuk putaran kedua.
TOPBU berhasil meraih 8.443 suara dan AHLI 7.352 suara dari suara pemilih yang sah sebanyak 32.477.
Pilkada putaran pertama juga diikuti pasangan Zainudin Booy-Yohanis Lesnussa, Mahmud Souwakil - Imanuel Taslatu, Siti Nuraini Fatsey - Alexander Lesbata, dan Abdul Basir Solissa - Didin Limau.
Jumlah pemilih sebanyak 37.015 orang yang masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dengan jumlah TPS sebanyak 132 buah yang tersebar di enam kecamatan.Editor:
COPYRIGHT © 2012