MDW Sinyalir Penggelapan Keuntungan PD Panca Karya
Rabu, 20 April 2011 07:15 WIB | 486 Views
Mollucas Democratization Wach (MDW) mensinyalir puluhan miliar rupiah dana keuntungan bisnis yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya selama ini digelapakan oleh para pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
"Dugaan penggelapan dana oleh para pimpinan BUMD ini harus diusut oleh aparat penegak hukum dan disikapi secara politik oleh kalangan legislatif," kata Koordinator MDW, Ikhsan Tualeka dalam aksi demo di gedung DPRD Maluku, Selasa.
Aksi demo MDW yang diterima komisi C DPRD Maluku ini, Tualeka mengaku kalau pihaknya sudah melakukan penelusuran di lapangan terhadap sejumlah bisnis PD. Panca Karya dan ada sejumlah titik rawan yang patut dicurigai sebab berpotensi terjadi kasus korupsi.
Menurutnya, BUMD ini bergerak dalam bisnis HPH yang diperoleh melalui SK Menteri Kehutanan nomor 117/KPTS-II/2000 tanggal 29 Desember 2000 seluas 63.440 hektare untu waktu operasi selama 20 tahun, dan terhitung operasionalnya sejak 22 Februari 1998.
Sesuai izin dimaksud, Panca Karya bekerja sama dengan PT. Tanjung Alam Sentosa asal Jakarta dalam rangka pengelolaannya, dengan ketentuan PT TAS melakukan produksi dan pemasaran dan Panca Karya hanya melakukan pengawasan.
Kemudian sesuai ketentuannya, BUMD tersebut memperoleh bagian sebesar Rp100.000 per meter kubik kayu dari jumlah kayu hasil tebangan yang dipasarkan PT TAS.
"Dari bisnis ini, siapapun pejabat Direksi PD. Panca Karya tidak perlu kerja keras, bahkan tidak mengerti seluk-belik HPH sekalipun, tetap menrima penghasilan perusahan secara tetap dari PT TAS," katanya.
Anehnya, harga kayu di pasaran saat ini terus bergerak naik namun tidak pernah dilakukan negosiasi baru untuk menentukan fee dengan PT TAS, dan pihak Direksi PD. PK cenderung berdiam diri.
MDW juga mempertanyakan hasil pemasaran yang dilakukan PT TAS sebagai dasar perhitungan fee oleh BMUD ini benar-benar nyata, sebab staf PT TAS mengakui kalau jumlah yang dibayarkan kepada staf produksi berdasarkan kubikasi kayu yang ditebang, ternyata berbeda dengan jumlah yang dilaporkan Panca Karya.
Kayu gergajian
Panca Karya juga mempunyai bisnis penggergajian kayu yang dikerjakan pihak ketiga bernama Hendra di Kota Ambon, menggunakan limbah kayu produksi berdiameter 30 Cm ke bawah dengan tujuan pemasaran di Pulau Ambon sebanyak 2.808 meter kubik kayu kelas satu dan campuran.
Sedangkan kayu gergajian yang dijual antar pulau (interinsuler) sebanyak 4.590 M3, terbagi untuk kayu kelas satu 524 M3 dan kayu kelas dua 1.248 M3.
"Nyatanya selama ini tidak pernah ada penjualan kayu gergajian di Pulau Ambon tapi seluruhnya dikerahkan ke luar daerah sebab harganya lebih tinggi dan sangat menguntungkan," katanya.
Ketua komisi C DPRD Maluku, Jafet Damamain dalam pertemuan tersebut mengatakan akan memanggil pihak Direksi PD. Panca Karya untuk menanykan kebenaran laporan MDW atas berbagai dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang.
"Kami akan menyusun agenda untuk mengundang pihak Direksi memberikan penjelaan terkait persoalan ini secepatnya, karena kalau dugaan ini benar tentunya sangat merugikan pemerintah daerah," kata Damamain.Editor:
COPYRIGHT © 2012