Kanwil Hukum dan HAM Terapkan Sistem Sembunyi
Rabu, 20 April 2011 16:26 WIB | 469 Views
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku menerapkan sistem sembunyi untuk mengatasi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di daerah itu.
"Kami menerapkan pola dan sistem sembunyi untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas dan Rutan," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku Oth Hattu, di Ambon, Rabu.
Menurutnya, pola dan sistem sembunyi ini digunakan saat pemeriksaan pegawai Lapas, Rutan dan Cabang Rutan yang ada di jajaran Hukum dan HAM Maluku.
"Pemeriksaan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan dari Kepala Lapas, Rutan maupun cabang Rutan," katanya.
Dikatakannya, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, melakukan pemeriksaan untuk mengantisispasi peredaran narkoba di daerah.
"Selama ini tidak ada napi yang menggunakan narkoba, karena itu kita bekerja sama dengan BNN dan Polres, tetapi bila terindikasi langsung dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Dia mengakui, pemeriksaan sembunyi ini tidak hanya dilakukan bagi petugas Lapas dan Rutan, tetapi pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada pejabat, pegawai dan warga binaan.
"Tes urine akan berlaku juga bagi pejabat, pegawai dan warga binaan, sehingga masyarakat mengetahui di Lapas dan Rutan di Maluku bebas peredaran narkoba," kata Oth.
Ia menambahkan, apabila ditemukan ada pejabat dan pegawai yang menggunakan narkoba, maka ada dua sanksi yang akan diberlakukan sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, serta proses hukum kepolisian.
"Bila kedapatan pejabat atau pegawai menggunakan narkoba akan ditindak sesuai jalur hukum yakni tindakan pidana," katanya.Editor:
COPYRIGHT © 2012