Perkara Petakan Sawah SBT Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 11 Agustus 2011 14:40 WIB | 625 Views
Stefano Lilinger
Ambon (Antara Maluku) - Perkara dugaan kasus korupsi petakan sawah seluas 500 hektare di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang melibatkan Kepala Dinas Pertanian, Teddy Sibualamo, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
"Dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Natsir Hamzah di Ambon, Kamis.
Namun demikian, Kejati belum mengetahui berapa besar kerugian akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka Teddy Sibualamo dan kontraktornya, Kifang, karena perkara ini masih diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara ini tinggal perhitungan kerugian Negara oleh BPKP," kata Natsir Hamzah.
Menurutnya, masih ada berkas berupa peta petakan sawah yang harus diserahkan ke BPKP untuk melengkapi berkas yang telah disampaikan sebelumnya.
Peta petakan sawah seluas 500 hektar itu berada di beberapa lokasi, namun saksi ahli telah membuatnya jadi satu.
"Jadi kita tinggal menyerahkan keterangan saksi ahli ke BPKP untuk melengkapi data yang ada supaya bisa dihitung secara keseluruhan berapa besar kerugian negara," katanya.
Dia menambahkan, untuk sementara baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni Teddy Sibualamo yang telah ditahan sejak Mei lalu dan Kontraktor, Kifang yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangkanya dua orang, yakni Kadis Pertanian dan Kifang, tapi dia melarikan diri dan sudah kita masukan dalam DPO karena sudah beberapa kali dipanggil tidak datang, nanti kita koordinasi dengan kepolisian untuk kita lacak keberadaannya," tandasnya.
Proyek petakan sawah seluas 500 hektar di SBT merupakan proyek tahun 2007-2009 yang terdiri proyek cetakan meliputi pembebasan lahan, pembersihan sampai pada petakan-petakan. Serta sarana produksi (Saprodi) yang meliputi bibit, irigasi, jalan masuk sampai pada alat-alat pendukung proyek.
Proyek tahun 2007-2009 ini dibiayai dengan APBN senilai Rp Rp 7.213 miliar. Dimana proyek petakan sawah tahun 2007 senilai Rp 1.878 miliar dengan rincian pekerjaan terbagi dua, yakni cetakan sawah Rp 1.378 miliar dan sarana produksi sebesar Rp 500 juta.
Petakan sawah tahun anggaran 2008 senilai Rp 4.850 miliar dengan rinciannya cetakan sawah Rp 3.600.000.000 dan sarana produksi Rp 1.250 miliar yang terletak di lokasi proyek Waisame, Waiketam Baru, Waematakabo, Akebobo dan Jakarta Baru, dengan luas daerah 500 hektare.
Proyek petakan sawah tahun anggaran 2009 senilai Rp 4.850 miliar pada lokasi Waisamet dengan luas 100 hektar. Diduga pekerjaan tersebut 75 persen fiktif, padahal pencairan dana proyek sudah 100 persen. Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012