Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hanya akan memberikan bahan bangunan rumah (BBR) bagi pemilik rumah yang terkena bencana alam banjir dan tanah longsor, yang terjadi di ibu kota provinsi Maluku itu pada pertengahan Juni lalu.

"BBR hanya diberikan kepada pemilik rumah, sedangkan penghuni yang berstatus indekos atau mengontrak tidak akan diberikan," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Olivia Latuconsina, di Ambon, Rabu.

Olivia Latuconsina yang juga Ketua Satlak Penanggulangan Bencana Kota Ambon itu, menegaskan, mekanisme penyaluran bantuan terhadap rumah yang rusak akibat bencana, hanya dikhususkan kepada pemilik rumah, sedangkan yang berstatus kontrak atau indekos tidak akan mendapatkan bantuan.

"Saya perlu menegaskan hal ini karena banyak penghuni rumah yang terkena bencana, hanya numpang kontrak, atau indekos, sehingga sesuai aturan mereka tidak berhak menerima bantuan. Yang berhak menerima bantuan BBR hanya pemilik rumah," katanya.

Bencana tanah longsor dan banjir yang terjadi di Ambon pertengahan Juni lalu, mengakibatkan dua balita meninggal di kawasan Air Kuning, Kecamatan Sirimau, delapan orang meninggal di kawasan Batu Gantung Dalam, Kecamatan Nusaniwe, di samping lebih dari 60 unit rumah rusak berat dan ringan.

Data Posko Penanggulangan bencana, di kawasan Batu Merah tercatat sedikitnya 21 kepala keluarga (KK) yang mendiami 9 unit rumah harus mengungsi karena rumahnya hancur dan saat ini masih tinggal di salah satu Mesjid di kawasan tersebut.

Sedangkan di Batu Gantung Dalam, 37 KK yang mendiami 29 unit rumah mengungsi  ke rumah saudara dan tetangganya.

Wawali Latuconsina menambahkan, Pemprov Maluku telah menyiapkan Wisma Atlet di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau untuk dijadikan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi.

"Khusus pengungsi Batu Merah, tim Satlak berencana membangun barak sebagai tempat penampungan sementara karena mereka tidak bisa tinggal terus di Mesjid, mengingat bulan suci Ramadhan semakin dekat dan akan digunakan untuk keperluan sholat," tandasnya.

Dia mengakui, lahan untuk pembangunan barak sementara itu sudah disediakan di kawasan batu Merah, di samping lokasi Wisma Atlet juga sedang dipersiapkan untuk menampung mereka.

Khusus untuk bantuan BBR yang akan disalurkan Dinas Sosial (Dinsos) Maluku, hanya akan dilakukan bagi warga yang telah memiliki lahan untuk membangun rumahnya.

"BBR-nya disalurkan jika warga sudah mempunyak lahan di lokasi lain untuk membangun rumahnya dan bukan di lokasi semula atau kawasan rawan bencana alam," tegasnya.

Latuconsina menambahkan, pihaknya telah memasang tanda larangan membangun di kawasan-kawasan yang dianggap rawan bencana alam, terutama tebing bukit, bantaran sungai, di mana jika ada warga yang memaksakan diri untuk membangun di kawasan itu, maka bangunannya akan dibongkar secara paksa.

Editor:
COPYRIGHT © 2012

Komentar Pembaca
Kirim Komentar