Ambon (Antara Maluku) - Pengamat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof Martinus Saptenno menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas saat memutuskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman vonis yang menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

"Jadi institusi KPK masih tetap dibutuhkan dan tidak perlu dibubarkan karena terpenting adalah kembali ke tugas dan fungsi yang diemban untuk menegakkan supremasi hukum dengan salah satunya membuat efek jera terhadap koruptor," kata Martinus di Ambon, Rabu.

Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu menyayangkan sekiranya KPK menjadi alat penguasa atau pun kepentingan partai politik tertentu sehingga menangani maupun memutuskan perkara tindak pidana dugaan korupsi  melakukan praktek "tebang pilih" atau "pilih kasih" sehingga menimbulkan keresahan dan penilaian negatif terhadap lembaga penegak hukum ini.

KPK, menurut dia, harus mengembalikan citra lembaga penegakkan hukum di Indonesia dengan orang - orangnya harus bermoral, profesional dan berkomitmen dalam menegakkan supremasi hukum.

"Jangan ada nuansa politik yang memboncengi proses pemilihan pimpinan KPK, termasuk staf institusi tersebut karena  pasti terjadi hal - hal tidak diinginkan bila sumber daya manusianya diragukan moral, profesionalisme dan komitmen saat mengemban tanggung jawab," ujar Marthinus.

Lebih lanjut, dia menginginkan KPK dalam mengemban tugas dan fungsinya mampu meminimalisasi praktik korupsi sehingga Indonesia tidak menjadi sorotan internasional sebagai salah satu negara terkorup di dunia.

"KPK tidak mungkin mampu menghapus praktik korupsi, tapi meminimalisasi itu bisa karena butuh waktu, komitmen yang jelas dan kemauan dari berbagai pihak dalam memerangi masalah tersebut," tandas Marthinus.  

Disinggung pemilihan calon pimpinan KPK, dia menjelaskan, berpulang kepada lembaga berkompeten untuk memutuskan dengan tidak perlu ada kepentingan partai politik maupun penguasa.

"Apa artinya pimpinan KPK sekiranya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab ternyata diatur oleh penguasa atau kepentingan partai politik tertentu sehingga penegakkan supremasi hukum tetap tercoreng, sekaligus menimbulkan citra buruk Indonesia di mata dunia internasional," tegas Marthinus.

Delapan nama calon pimpinan KPK yang akan mengikuti "fit and proper test" di DPR itu adalah Bambang Widjojanto, Yunus Hussein, Abdullah Hehamahua, Handoyo, Abraham, Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Ariyanto Sutadi.

Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012

Komentar Pembaca
Kirim Komentar