Unpatti Tunggu Keputusan Mendikbud Soal Pelantikan Rektor
Kamis, 26 Januari 2012 08:34 WIB | 72 Views
Lexy Sariwating
Ambon (Antara Maluku) - Pihak rektorat Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon masih menunggu keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh soal kepastian waktu pelantikan Rektor baru hasil pemilihan pada 21 Oktober 2011.
Sementara masa jabatan rektor yang lama, Prof.DR.H.B. Tetelepta, telah berakhir pada 25 Januari 2012.
Prof. Tetelepta ketika dikonfirmasi ANTARA, di Ambon, Kamis pagi, membenarkan telah berakhir masa jabatannya, kemarin (Rabu), dan pengusulan Prof. DR. Thomy Pentury untuk dilantik menjadi Rektor Unpatti Ambon sudah disampaikan kepada Mendikbud.
"Kami pun telah mengingatkan Mendikbud bila pelantikan Rektor belum dilaksanakan, maka perlu ditunjuk Penjabat maupun Pelaksana Harian (Plh), tapi masih menunggu keputusan maupun arahannya," kata Tetelepta.
Dia memastikan, sejak kemarin (Rabu) hingga Kamis pagi pihak rektorat masih menunggu keputusan maupun arahan Mendikbud.
Namun, persiapan pelantikan Rektor baru sudah dilakukan.
"Mudah-mudahan sebentar ada keputusan maupun arahan dari Mendikbud sehingga jelas 'nasib' Rektor Unpatti Ambon," ujar Tetelepta.
Ia enggan mengomentari keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon yang memenangkan gugatan DR.Hengky Hattu, SH.M.Hum.
Hattu yang adalah Pembantu Rektor II Unpatti Ambon mengajukan gugatan terhadap Rektor Unpatti Prof. Tetelepta selaku Ketua Senat Unpatti Ambon ke PTUN Ambon pada 29 September 2011.
Hattu menilai banyak tata cara pemilihan yang menyalahi atau bertentangan dengan Peraturan Mendiknas nomor 24 tahun 2010 dan Peraturan Senat tentang persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor Unpatti periode 2012-2016.
Ketimpangan yang paling mencolok terjadi di Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP). Pada fakultas terbesar di Unpatti ini, Senat memaksakan kehendaknya dengan membuka pencalonan terhadap Prof. Edy Leiwakabessy yang mencalonkan diri setelah penutupan pendaftaran dan didaftar rapat senat pemilihan balon tengah berlangsung.
Disisi lain, Senat FKIP malah memutuskan melalui voting bahwa FKIP hanya mengusung calon dari dalam fakultas dengan mengabaikan syarat dan ketentuan pemilihan bakal calon rektor. Dengan cara ini, balon yang berasal dari luar FKIP, dinyatakan gugur tanpa melalui suatu pemilihan yang demokratis.
Belakangan, saat pemilihan ditingkat universitas berlangsung, Prof Leiwakabessy malah tidak mendapatkan satu suara pun.
Sedangkan pada fakultas lainnya, pemilihan bakal calon hanya dilakukan lewat aklamasi tanpa melalui pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh Senat Universitas melalui Komisi Pemilihan Calon Rektor (KPCR).
Atas gugatan ini, Majelis Hakim PTUN Ambon kemudian memenangkan gugatan Hattu dan memerintahkan Rektor selaku Ketua Senat Unpatti membatalkan keputusan tentang penetapan bakal calon dan keputusan soal penetapan calon Rektor Unpatti.
Putusan PTUN Ambon membatalkan dan memerintahkan Rektor Unpatti untuk segera mencabut keputusan Senat setempat yakni No.301/UN13/SK/2001 tertanggal 29 Juli 2011 tentang penetapan bakal calon Rektor Unpatti dan Keputusan No. 307/ UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang penetapan calon Rektor Unpatti periode 2012 - 2016.
"Kami menolak eksepsi tergugat (Rektor Unpatti) untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat (Hengky Hattu) juga untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim PTUN Ambon saat persidangan pada 21 Desember 2011.
Perkara TUN ini diputuskan oleh Firman SH selaku Hakim Ketua Majelis serta dua anggota masing-masing Andi Darmawan SH dan Herry SH.
Thomy Pentury terpilih menjadi Rektor Unpatti Ambon periode 2012 - 2016 dengan meraih meraih 44 suara, disusul Prof Dr Tonny Donald Pariela,M.Si 20 suara, DR. Ir. A. Kastanya,M.S 18 suara dan satu lainnya tidak sah.Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012