Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bursel
Jumat, 27 Januari 2012 03:42 WIB | 53 Views
Daniel Leonard
Ambon (Antara Maluku) - Aparat Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2009 senilai Rp1,3 miliar.
Pantauan ANTARA di Ambon, Kamis malam, tersangka RS bersama dua rekannya melakukan gerakan tutup mulut selama menjalani pemeriksaan di ruang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sejumlah personel kepolisian dari Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease terlihat berjaga-jaga di sekitar halaman kantor Kejati Maluku, sementara ketiga tersangka ini diperiksa tim penyidik.
Acara pemeriksaan dihadiri Aspidsus Kejati Maluku, Ghozali Hadari.
"Ketiga tersangka baru yang merupakan bawahan langsung mantan Sekretaris DPRD Bursel, AM alias Buba itu secara kompak tidak memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik," akui soerang jaksa.
Usai menjalani pemeriksaan sejak sore hari, ketiga tersangka langsung digiring dengan mobil tahanan jaksa menuju Rutan kelas II Waiheru Ambon pada pukul 23.30 WIT dengan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan dua tersangka termasuk mantan Sekwan Kabupaten Buru Selatan, AM pada Jumat (13/1) terkait dugaan korupsi APBD setempat tahun anggaran 2009 senilai Rp1,3 miliar yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas fiktif.
AM saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan namun akhirnya ditahan jaksa yang memiliki sejumlah saksi dan barang bukti.
Penahanan para tersangka baru ini didasarkan pengembangan penyidikan oleh aparat kejaksaan seklaigus menjawab keraguan berbagai elemen masyarakat terhadap upaya penegakan supremasi hukum, khususnya membongkar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bursel.Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012