Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah provinsi Maluku menyambut baik dibentuknya Law and Human Right Centre (Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku.

"Hadirnya Law and Human Right Centre ini diharapkan akan membawa dampak positif terhadap masyarakat, karena semakin mendekatkan pelayanan antara masyarakat dengan pemerintah," kata Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, dalam sambutan pada acara peresmian lembaga tersebut, di Ambon, Jumat.

Peresmian Pusat Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM itu sendiri dilakukan Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin.

Menurut Gubernur, pusat pelayanan hukum dan HAM dapat menjadi salah satu langkah konkrit untuk mengaktualisasi program pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lebih terpadu dan terkoordinasi di daerah.

"Hal ini sangat strategis, mengingat pelayanan hukum dan hak asasi manusia telah menjadi kebutuhan mendasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,"katanya.

Dikatakan,perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan pembelajaran berharga kepada masyarakat kita, sehingga membentuk sikap yang responsif dan respektif terhadap dinamika penegakan hukum dan hak asasi manusia di negara ini.

"Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinya sehari-hari," ujar Gubernur Ralahalu.

Pusat Layanan Hukum dan HAM, katanya, dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di Maluku, terutama mereka yang dalam kategori kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.

"Saya harapkan aparat hukum yang akan bertugas di lembaga ini dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sehingga amanat konstitusi bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum benar-benar terealisir," kata Gubernur Ralahalu.

Gubernur menambahkan, bersamaan dengan Peresmian Pusat Pelayanan Hukum dan HAM juga dilakukan beberapa kegiatan yakni, Penandatangan Nota Kesepahaman, Pengukuhan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia serta Penetapan dan Peresmian Negeri atau Desa atau Ohoi dan Kelurahan SADAR HUKUM di Provinsi Maluku.

"Saya harapkan semuanya itu dapat mendorong terciptanya iklim yang kondusif dan memadai bagi terlaksananya supremasi hukum di Maluku," katanya.

Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012

Komentar Pembaca
Kirim Komentar