Gubernur: Pemprov Perkuat Sistem Pengendalian Interen
Jumat, 3 Februari 2012 15:09 WIB | 121 Views
Daniel Leonard
Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah provinsi Maluku memperkuat sistem pengendalian interen dengan menetapkan dan melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 02 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Interen dan Keputusan Gubernur nomor 301-A tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
"Kebijakan ini juga diperkuat dengan pembentukan satuan tugas sistem pengendalian interen di seluruh SKPD dan pelatihan tentang implementasi sistem pengendalian intern kepada para pejabat," kata Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Ambon, Jumat.
Menurutnya, Pemprov juga telah memperkuat kapasitas SDM pengelolaan keuangan daerah melalui rekrutmen 42 sarjana akuntansi yang didukung dengan pelatihan mengenai implementasi akuntansi sistem sektor publik sehingga mampu menyusun laporan keuangan di setiap SKPD sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Langkah lain juga ditempuh guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam mencapai peningkatan opini audit BPK atas laporan keuangan Pemprov, yang meliputi inventarisasi barang milik daerah, serta membenahi bukti-bukti kepemilikan.
Gubernur menegaskan, Pemprov juga membangun sistem informasi keuangan daerah dan barang milik daerah dengan menggunakan aplikasi simda keuangan dan simda barang serta menyelesaikan berbagai regulasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
Dikatakan, pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi salah satu syarat dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada para penyelenggara pemerintahan.
"Berbagai langkah telah dijalankan, baik melalui penyempurnaan kebijakan penerapan sistem integritas aparatur, penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian yang efektif pada birokrasi pemerintah daerah, khususnya dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah serta perbaikan sistem dan proses pengadaan barang maupun jasa," katanya.Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012