Ambon (Antara Maluku) - Direktorat Narkotika dan Obat-Obat Terlarang Polda Maluku menangkap SS alias Aril (26) akibat kedapatan memiliki narkoba jenis ganja sebanhyak 17 paket yang siap dijual kepada pelanggan.

"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditahan sejak Sabtu (11/2) pukul 22.30 WIT dan ketika digeledah, ditemukan 17 paket ganja yang disembunyikan dalam saku jaket," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP J Huwae di Ambon, Selasa.

Tersangka diringkus di jalan raya Wara Air Kuning (Negeri Batu Merah) Kecamatan Sirimau dan tidak melakukan perlawanan saat digeledah.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SS untuk mengetahui belasan paket ganja yang siap dijual itu diberikan oleh siapa.

Menurut Huwae, tersangka SS selama ini menetap di Negeri Kailolo, Kecamatan Haruku (Kabupaten Maluku Tengah), dan datang ke Ambon untuk menjalankan profesinya sebagai tukang ojek, namun ternyata ada pekerjaan sampingan juga sebagai penjual ganja.

Polisi terus berupaya meringkus para pengedar narkoba di Maluku, khususnya Kota Ambon karena efeknya sangat buruk bagi kesehatan manusia, apalagi kalau mereka sudah menggunakan jenis shabu yang disuntik dengan satu jarum kepada beberapa pengguna.

"Bahanya, banyak pengguna narkoba yang langsung terkontaminasi virus HIV/AIDS dan hampir 300 orang di Maluku saat ini yang sudah meninggal dunia," kata Kabid Humas.

Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Maluku tercatat sebanyak 291 orang dengan HIV/AIDS meninggal karena penyakit yang menyebabkan penurunan daya tahan tubuh dan belum ada obat penawarnya.

Sebagian dari jumlah korban meninggal dunia ini adalah pengguna narkoba jenis shabu dan sebagian lagi karena melakukan hubungan seks, bahkan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah ada tiga balita yang terkontaminasi virus HIV/AIDS.

Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012

Komentar Pembaca
Kirim Komentar