Ambon (Antara Maluku) - Pengamat politik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof.DR. Tonny Pariela menyatakan FKDP Partai Demokrat perlu merumuskan langkah antisipatif, sekiranya Ketua Umum Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games, Jakabaring, Palembang.

"Pertemuan dijadwalkan akhir Februari atau awal Maret 2012 itu harus dimanfaatkan Forum Komunikasi Deklarator dan Pendiri (FKDP) untuk mengantisipasi kemungkinan Anas ditetapkan sebagai tersangka baru,"  katanya ketika dikonfirmasi ANTARA, di Ambon, Selasa.

Dengan demikian perlu dirumuskan langkah antisipatif sekiranya Anas ditetapkan sebagai tersangka maupun tidak.

"Pastinya, bila Anas ditetapkan sebagai tersangka maka dikhawatirkan berdampak terhadap stabilitas keamanan nasional karena kemungkin muncul intrik - intrik politik menjelang Pemilu 2014," ujar Tonny.

Apalagi sebagai partai besar Demokrat dihadapkan juga dengan semakin menurunnya tingkat elektabilitas menghadapi Pemilu 2014, yang mana membutuhkan waktu untuk "pembentukan pasar" politik.

Kondisi ini, lanjut, dihadapkan juga dengan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak lagi berhak dicalonkan untuk pemilihan Presiden pada 2014.

"Jadi pertemuan FKDP perlu merumuskan langkah-langkah antisipatif sekaligus strategis untuk meningkatkan elektabilitas Partai Demokrat yang konsisten terhadap penegakan hukum," katanya.

"Apalagi Wakil Sekretaris Jenderal Angelina Sondakh sudah pula dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Wisma Atlet," tandas Tonny.

Tonny menyatakan dirinya menghargai keputusan Partai Demokrat, terutama SBY, dalam menunggu proses hukum Wisma Atlet untuk mengambil keputusan terhadap oknum kader yang kemungkinan terlibat korupsi.

"Partai Demokrat menunggu proses hukum yang memutuskan kadernya terlibat korupsi atau tidak. Jadi kemungkinan Anas dicopot masih butuh waktu seiring pengembangan penyidikan oleh KPK yang dalam bersikap terhadap siapa pun terlihat tidak pilih kasih atau tebang pilih," katanya.

"Tidak perlu berlebihan"

Pada kesempatan lain, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan menegaskan, forum tersebut tidak diatur dalam AD/ART partai sehingga hasilnya tidak mengikat.

"Forum Deklarator ini tidak perlu disikapi berlebihan karena memang tidak diatur dalam AD/ART. Dalam Partai Demokrat sudah ada mekanisme formal yang tertuang dalam AD/ART. Kalau dikait-kaitkan dengan konteks bersih-bersih, itu tugas Dewan Kehormatan dan kakinya adalah Komisi Pengawas," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kecurigaan apa pun terhadap Forum Deklarator yang diinisiatori salah satu pendiri Demokrat, Ventje Rumangkang. Terlebih Ventje bukan lagi pengurus partai sehingga tidak akan mempengaruhi kebijakan.

"Kalau forum ini untuk memberi masukan-masukan yang konstruktif kan malah bagus. Siapa pun boleh memberi masukan dan tidak perlu dipandang berlebihan. Yang jelas, Forum Deklarator menurut saya hanya nostalgia dimana penggagas forum ini juga bukan pengurus Demokrat," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Deklarator dan Pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang mengatakan pihaknya akan menggelar forum pertemuan bersama pengurus DPD dan DPC.

"Pertemuan akan digelar pada pertengahan Februari 2012 dan berlanjut pada akhir Mei 2012. Pertemuan ini dalam rangka membantu DPP untuk membenahi partai menghadapi Pemilu 2014,"ujar Ventje.

Menurut dia, FKDP tidak bertujuan untuk menggulingkan Anas dan hanya memberi masukan kepada SBY agar Demokrat lebih baik lagi.

FKDP telah melakukan pertemuan dengan SBY di kediaman Puri Cikeas pada 5 Februari 2012.

Pertemuan SBY dengan sembilan pendiri Demokrat terjadi menjelang Dewan Pembina Partai Demokrat menyampaikan keterangan pers menanggapi penetapan Angelina Sondakh, Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek Wisma Atlet.

Mereka adalah Ventje Rumangkang, Sutan Bathoegana, Irzan Tandjung, Tata Mustaqim, Denny Sultani, Rizald Max Rompas, Marcus Silano, Husen Abdul Azis, serta Reza Ali.

Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012

Komentar Pembaca
Kirim Komentar