Pelayanan E-KTP di Ambon Capai 43,87 Persen
Jumat, 17 Februari 2012 08:00 WIB | 143 Views
Shariva Alaidrus
Ambon (Antara Maluku) - Pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik di Kota Ambon, Maluku, mencapai 43,87 persen atau 115.268 jiwa, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Din Tuharea.
"Hingga Februari 2012 layanan e-KTP baru mencapai 115.268 jiwa dari jumlah wajib KTP di Ambon sebanyak 262.726 jiwa," katanya di Ambon, Kamis.
Menurut dia, Pemerintah pusat telah memperpanjang batas waktu pelayanan e-KTP hingga 30 April 2012, tetapi warga yang melakukan perekaman data baru mencapai 43,87 persen.
"Kami tetap berupaya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, walaupun pelayanan belum mencapai 50 persen. Kami optimistis hingga batas waktu yang ditetapkan seluruh warga telah melakukan perekaman data," katanya.
Jumlah warga yang telah melakukan perekaman data pada lima kecamatan di Ambon, terdiri dari Nusaniwe 27.753 jiwa, Sirimau 44.776 jiwa, Baguala 21.566 jiwa, Teluk Ambon 16.276 jiwa dan Kecamatan Leitimur Selatan 4.897 jiwa.
"Warga dapat memanfaatkan proses perekaman data pada kantor kecamatan dan Dinas Catatan Sipil. Warga yang berdomisili jauh dari pusat kota dapat memanfaatkan peralatan keliling yang ditempatkan di dua kecamatan di Ambon," ujarnya.
Tuharea menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para camat dan lurah untuk memberitahukan kepada warga terkait kalau batas akhir pelayanan e-KTP.
"Kami telah mengimbau masyarakat melalui camat dan lurah, karena hingga batas waktu yang ditentukan, pemkot tidak bertanggung jawab atas warga yang belum mengurus e-KTP," katanya.
Tuharea mengakui, pelayanan e-KTP pihaknya menghadapi hambatan yakni keterbatasan peralatan serta pemadaman listrik yang sering terjadi.
"Peralatan yang dijanjikan Kemendagri untuk kota Ambon yakni 15 unit, tetapi kenyataan yang diperoleh hanya 11 unit. Selain itu, pemadaman listrik juga menjadi salah satu penghambat pelayann," ujarnya.
Tuharea menambahkan, pelayanan e-KTP dapat tercapai jika masyarakat patuh pada mekanisme yang ditetapkan petugas di masing-masing kecamatan.
"Bila masyarakat patuh pada peraturan yang ditetapkan seperti tidak menunda waktu pendataan dan datang sesuai undangan, maka pelayanan juga akan selesai tepat pada waktunya," tandasnya.Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012