Ambon (Antara Maluku) - Harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah pengelolaan sampah di kota Ambon, kata Daniel Pelasula, Peneliti LIPI Ambon, kepada ANTARA, Selasa.

"Sampah di kota ini telah menjadi masalah yang cukup serius, dan diperlukan Perda yang mengatur masyarakat dalam pengelolaan sampah. Harusnya ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang tidak mematuhi peraturan tersebut," katanya.

Menurut Pelasula, Perda yang mengatur secara tegas masalah penanganan sampah sangat dibutuhkan, karena belum banyak masyarakat kota Ambon yang sadar dengan masalah pengelolaan sampah, khususnya membuang sampah pada tempatnya.

Sanksi hukum yang tercantum dalam Perda tersebut, akan membuat masyarakat Ambon jera membuang sampah sembarangan.

"Pemerintah kota Ambon (Pemkot) sudah mengimbau, fasilitas juga sudah disediakan, tapi belum banyak masyarakat yang sadar untuk membuang sampah pada tempatnya, maka memang perluada peraturan yang mengatur secara tegas untuk mengatasi masalah ini," katanya.

Ia mengatakan, pengelolaan sampah merupakan masalah yang harus segera ditangani secara serius, karena telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan, salah satunya kehidupan biota laut di teluk Ambon.

Dalam lokakarya LIPI Ambon pada November 2011, dilaporkan beberapa jenis ikan yang identik dan memiliki habitat di teluk Ambon telah terinfeksi oleh sampah yang dibuang ke laut.

"Maluku Divers juga melaporkan kalau turis-turis mancanegara yang datang ke sini untuk menyelam, mengeluhkan masalah sampah yang merusak habitat biota laut di teluk Ambon," katanya.

Ia juga mengatakan, pengelolaan sampah merupakan masalah dan tanggung jawab bersama dari pemerintah, instansi terkait, masyakarat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa.

"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terciptanya Ambon yang bersih dari sampah juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi mereka, karena dengan begini wisatawan akan senang mengunjungi Ambon," ujar Daniel Pelasula.

Editor: John Nikita
COPYRIGHT © 2012

Komentar Pembaca
Kirim Komentar