Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan melibatkan sejumlah pengusaha lokal untuk mengelola Mes Maluku di Jakarta.
"Namun, kami akan mengevaluasi pengusaha hotel di daerah terlebih dahulu sebelum mereka mengelola Mes Maluku yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Sekda Maluku Ros Farfar di Ambon, Selasa.
Keberadaan BUMD tersebut mendapat sorotan DPRD Provinsi Maluku karena tidak memberikan profit bagi peningkatan PAD dan lebih cenderung menguntungkan pihak ketiga di Jakarta yang mengelolanya.
Mes Maluku atau Wisma Maluku sejak 2011 diganti namanya menjadi Hotel Dewangsa dan dikelola PT Lorin Hotel and Resort.
Menurut Ros Farfar, melibatkan pengusaha hotel lokal bukan saja semata-mata untuk memajukan Mes Maluku, melainkan juga akan turut mempromosikan berbagai kuliner khas daerah.
"Terkait dengan keberadaan Mes Maluku, selama beberapa kali melakukan rapat evaluasi dan yang sangat mendongkolkan ketika kami meminta laporan keuangan mereka. Akan tetapi, sampai sekarang belum diberikan," katanya.
Dia juga mengakui terlalu banyak persoalan di Mes Maluku, dan dirinya tidak pernah menginap di mes tersebut bila sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, padahal ada empat kamar khusus yang disiapkan buat gubernur, wagub, sekda bersama ketua DPRD provinsi.
Ternyata kalau dilihat secara kasat mata, mes itu lebih banyak digunakan Depdiknas pusat maupun daerah lain, seperti Kalimantan dan Sumatera atau daerah lain.
"Oleh karena itu, kami minta laporan keuangan untuk dilihat sebab pada awal kita berkomitmen ada pasal yang mengatur bila proses pendapatan mereka meningkat maka pemprov melakukan adendum," jelas Ros Farfar.
Dalam tahun ini, kata dia, kontrak kerja sama selesai dan Pemprov Maluku kemungkinan besar tidak akan menawarkan lagi kerja sama dengan pihak ketiga di Jakarta.
"Dana yang kami alokir atas usulan mereka untuk melakukan perbaikan infrastruktur Mes Maluku juga kami tidak tahu dikemanakan. Itu yang kemarin kami minta laporan untuk strasing dan melakukan adendum," kata Ros Farfar.
Menurut dia, untuk melakukan adendum tanpa ada dokumen yang menjadi dasar, memang agak sulit guna meminta kenaikan pendapatan daerah.
Pemprov Libatkan Pengusaha Lokal Kelola Mes Maluku
Selasa, 29 Juli 2014 13:18 WIB