Ambon (Antara Maluku) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku mengaku tidak pernah menerima laporan resmi atau keluhan anak buah kapal (ABK) asing yang diperlakukan seperti budak oleh pihak PT. Pusaka Benjina Resource (PBR).
"Kalau laporan jumlah tenaga kerja asing maupun WNI yang bekerja di PT.PBR lebih tepatnya ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aru," kata Kadis DKP Aru Ongky Gutanjala yang dihubungi dari Ambon, Selasa.
Ia juga menyatakan di pelabuhan perikanan Benjina terdapat instansi teknis seperti Pos Pengawasan Angkatan Laut, PSDKP, Imigrasi, Bea Cukai, dan Polair sehingga pastinya memiliki data yang lengkap.
"Apalagi pelabuhan perikanan Benjina itu merupakan pelabuhan ekspor yang penanganannya langsung berada di Pemerintah Provinsi Maluku," katanya.
Menurut Ongky, DKP Aru hanya mendapatkan laporan resmi menyangkut kegiatan ekspor hasil perikanan dari pelabuhan tersebut dalam bentuk surat keterangan asal ikan hingga surat pengujian mutu ikan.
"Jadi kalau menyangkut masalah perbudakan di PT. PBR kami tidak mengetahuinya," ujar Ongky.
Dia juga mengaku mendengar rencana kunjungan Duta Besar Thailand untuk Indonesia, H.E Paskorm Siriyaphan bersama Wakil Kepala Kepolisian Letjen Siridchai Anakeveing ke Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru.
"Surat resmi kedatangan Dubes dan rombongan tanggal 1 April 2015 ada di Polres Pulau-Pulau Aru serta pemerintah kabupaten dan yang terdiri dari 20 orang Thailand ditambah delapan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
Agendanya adalah melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan dilanjutkan dengan mengunjungi lokasi PT. PBR di Pulu Benjina.
Kepala Disnakertrans Aru, Lukman Nomay yang dihubungi dari Ambon belum dapat dikonfirmasi tentang masalah ABK asing yang diperbudak itu, karena nomor telepon genggamnya tidak aktif.
DKP Aru Tidak Terima Pengaduan Perbudakan ABK
Selasa, 31 Maret 2015 21:07 WIB