Ambon (Antara) - Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan, setiap calon kabupaten dan kota yang sedang berproses untuk memekarkan diri sebagai daerah otonom baru (DOB) haruslah memperhatikan masalah batas wilayah.
"Persoalan batas wilayah ini menjadi salah satu syarat dalam program pemekaran sehingga harus jelas agar tidak terjadi pertentangan dengan kabupaten atau kota induk," kata Said Assagaff di Ambon, Sabtu.
Menurut gubernur, sudah pasti akan ada tim yang melihat batas wilayah dan potensi ibu kota kabupaten atau kota yang baru sehingga ke depan tidak ada lagi masalah antara batas wilayah.
Pemerintah daerah akan memanfaatkan masa tiga tahun untuk melakukan pembenahan terhadap 13 calon daerah otonom baru (DOB) yang telah direkomendasikan DPRD provinsi.
"Namanya baru sebatas daerah persiapan otonom untuk disetujui pemerintah dan DPR, jadi kita diberi waktu tiga tahun untuk pembenahan," katanya.
Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, syarat pembentukan DOB lebih ketat dimana pemerintah memberikan batas waktu tiga tahun sebagai daerah persiapan.
Hal itu terkait hasil evaluasi Kemendagri yang mendapati banyak DOB tidak berkembang, kurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dan hanya mengharapkan dana alokasi khusus (DAK).
Gubernur menambahkan, Pemerintah bersama DPR-RI sekarang ini lebih selektif untuk menambah daerah pemekaran dengan membuat persyaratan dalam UU.
Gubernur: DOB Harus Perhatikan Masalah Batas Wilayah
Minggu, 7 Juni 2015 5:48 WIB
Namanya baru sebatas daerah persiapan otonom untuk disetujui pemerintah dan DPR, jadi kita diberi waktu tiga tahun untuk pembenahan