Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan belum ada lembaga pemantau Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 yang mendaftar sejak dibuka 1 Mei 2015.
"Kami sebenarnya sudah mengumumkan pendaftaran tersebut hanya saja hingga saat ini belum ada lembaga pemantau Pilkada yang mendaftar," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Minggu.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak dan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang tahapan pemilihan Gubernur/Bupati/ Wali Kota, pendaftaran lembaga pemantau mulai 1 Mei hingga 2 November 2015.
"Kemungkinan mempertimbangkan tenggat waktu penutupan pendaftaran masih lama sehingga belum mendaftar," ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau lembaga pemantau Pilkada, baik lokal, nasional maupun Internasional agar memanfaatkan waktu yang ada untuk mendaftarkan.
Persyaratan lembaga pemantau Pilkada antara lain tidak menggunakan biaya yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Lembaga pemantau dari luar negeri pun boleh memantau Pilkada di Maluku. Asal tidak pakai dana dari pemerintah.
"Pemantau pemilih asing adalah lembaga dari luar negeri yang telah terdaftar, terakreditasi dan telah ditetapkan sebagai lembaga pemantau dari KPU Pusat," tegas Musa.
Berdasarkan Peraturam KPU No.5 Tahun 2015 Bab I pasal 1 poin 13,14,15 dan 16, menjelaskan, lembaga pemantau untuk memantau pemilihan, baik di dalam negeri harus terdaftar dan terakreditasi dari KPU Pemprov dan Kabupaten/Kota.
"Kami akan menerbitkan surat keputusan kepada lembaga pemantau yang sudah mendaftarkan di KPU Maluku maupun Kabupaten penyelengara Pilkada serentak 2015," kata Musa.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2013, Kepulauan Aru( 26 Oktober 2015), MBD( 26 April 2016) dan Buru Selatan 22 Juni 2016.
KPU Maluku: Belum Ada Pemantau Pilkada Daftar
Minggu, 14 Juni 2015 15:53 WIB