Ambon (Antara Maluku) - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ros Far Far mengatakan manajemen aset/barang milik daerah selama ini relatif terbatas dan belum dilakukan dengan baik dan benar.
"Aset daerah pada dasarnya merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang perlu dikelola dan dikendalikan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel," kata Ros Far Far, dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Maluku, Zidik Sangadji, pada Sosialisasi Manajemen Aset/Barang Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, pengelolaan aset milik daerah bukan pekerjaan yang mudah dan ringan, karena masih banyak penilaian kewajaran atas nilai aset pemerintah daerah dalam opini BPK RI, terhadap laporan keuangan daerah, mengindikasikan bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset, sehingga dalam menyajikan masih kurang atau tidak wajar.
"Kita tidak bisa pungkiri keterbatasan data aset daerah yang ada, sehingga banyak yang hilang, tidak terdaftar, dikuasi oleh pihak lain, serta digunakan tidak proporsional, yang cendrung menimbulkan pemborosan dana publik," katanya.
Karena itu, lanjut Ros Far Far, pengelolaan manajemen aset daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan mendesak untuk dilaksanakan.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, tentunya akan memudahkan penatausahaan aset/barang daerah, dan merupakan sumberdaya penting sebagai penopang utama pendapatan asli daerah.
"Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola aset milik daerah secara memadai dan akurat," ujarnya.
Dalam hal pengelolaan, katanya, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan.
Selanjutnya, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ros Far Far mengatakan, salah satu faktor dominan yang sangat penting dan mempengaruhi kualitas manajemen aset milik daerah adalah sistem informasi data, tujuannya untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan, sehingga dapat mengetahui dengan pasti, cepat dan akurat informasi mengenai barang daerah, baik nilai nominal barang, umur, kondisi maupun lokasi daerah secara umum.
"Dengan adanya manjamen aset milik daerah tentunya akan meningkatkan mutu perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, maupun distribusi barang daerah, serta meningkatkan pengawasan atas penggunaan barang daerah," katanya.
Sekda: Manajemen Aset Daerah Belum Baik
Rabu, 8 Juli 2015 22:17 WIB