Ternate, 30/10 (Antara Maluku) - Panitia pengawasan pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya menjatuhi sanksi terhadap KPU setempat karena melakukan pelangaran administrasi saat menggelar debat kandidat pada pekan lalu.
"Kami telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada penyelenggara Pilkada dengan surat No.14/A-10/Pilkada-Ternate/2015," kata anggota Panwaslu Kota Ternate, Amin Muhammad, di Ternate, Kamis.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan tim Sudjud-Aja yakni poin pertama terkait dengan tidak adanya koordinasi dan kesepakatan KPU dengan tim pasangan calon yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
Selain itu, ada dugaan terbocornya soal pertanyaan kepada salah satu calon dan poin ke dua Gamalama TV tidak meyiarkan debat secara maksimal dan tidak merata.
KPU juga telah melakukan klarifikasi, baik kepada pelapor maupun terlapor, sedangkan untuk laporan poin kedua dan ketiga tidak mengandung unsur pelangaran.
Oleh karena itu, dari hasil kajian Panwaslu berdasarkan Peraturan KPU No. 22 pasal 7, maka berkesimpulan poin pertama, mengandung pelanggaran administrasi yakni tidak adanya kordinasi dan kesepakatan KPU dengan tim pasangan calon yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
Selain itu, Panwaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Ternate yakni poin pertama terbukti bahwa mekanisme debat tidak menggacu pada kesepakatan tim pasangan calon.
Poin dua memerintahkan kepada KPU Ternate agar pada debat ketiga harus membuat surat keputusan mekanisme debat berdasarkan koordinasi denggan tim pasangan calon.
sedangkan, poin ketiga KPU dapat memastikan peyiaran acara debat melalui Gamalama TV dapat disiarkan secara meyeluruh.
Dia menyatakan, Panwaslu juga sudah menyurat ke KPU Provinsi Maluku Utara agar mengevaluasi pelaksanaan fungsi tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan teknis pelaksanaan Pemilu.
"Kami juga berharap kepada KPU Ternate sesuai dengan aturan, apabila tidak menindaklanjuti, maka Bawaslu atau panwaslu bisa memberikan teguran lisan dan tulisan," kata Amin Muhammad.
KPU Ternate Dijatuhi Sanksi
Jumat, 30 Oktober 2015 6:08 WIB