Ambon, 26/11 (Antara Maluku) - Terjadinya antrian panjang warga Kota Ambon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) setempat sejak awal November 2015 karena adanya pendataan ulang bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Antrian panjang yang sebagian besar rata-rata adalah PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terjadi sejak pukul 08.00 WIT," kata Kepala Disdukcapil setempat, Din Tuharea, di Ambon, Kamis.
Dia menjelaskan, limit waktu yang diberikan pihak Badan Administrasi Kepegawain Negara (BAKN) Pusat bagi PNS di lingkungan Pemkot Ambon untuk melakukan pendataan ulang secara Online itu sampai dengan Desember 2015.
"Ketentuannya, sampai dengan limit waktu yang telah ditentukan ada yang tidak datang untuk mendata ulang, maka risiko ditanggung sendiri sebab dianggap sudah pensiun atau berhenti dari PNS," ujar Din.
Jadi setiap PNS, lanjutnya, sesuai dengan aturan dimintakan untuk mendaftarkan ulang secara Online di Disdukcapil Ambon.
Ditanya tidak bertentangan dengan aturan kalau bersangkutan sudah memiliki surat-surat kependudukan, Din menjelaskan, saat pendaftaran ulang terbukti ada PNS yang tidak lengkap surat-surat kependudukan.
"Ada yang punya KTP Elektronik namun tidak memiliki kartu keluarga (KK).Begitu pun secara keseluruhan tidak memiliki akte kelahiran suami,istri sampai dengan anak-anak," ujarnya.
Selain itu ada juga yang sudah memiliki KTP, tetapi sudah kadaluarsa.
KTP Siak itu (KTP lama) masa berlaku hanya sampai dengan Desember 2014. Jadi terhitung sejak 1 Januari 2015 telah beralih ke KTP Elektronik.
"Ternyata saat pendaftaran ulang masih saja ditemui KTP seperti itu, mau disalahkan juga masih berlaku. Hanya saja peraturan Presiden Nomor 112 mengatakan bahwa KTP non elektronik berlakunya hanya sampai dengan Desember 2014," kata Din.
Jadi, lanjutnya, pendaftaran ulang berupa KTP, KK, akte kalahiran, akte nikah, dan yang penting KK harus lengkap, teristimewa sususan anak.
Jangan sampai ada keponakan yang masuk didalam KK, lalu ditulis saja dengan tangan, sudah pasti ditolak di Disdukcapil.
Dia mengatakan, pengurusan KK harus jelas. Saat mengurus harus disertai dengan surat nikah, kemudian surat keterangan lahir anak-anak juga dimasukan dan ditambah copy KTP.
"Jadi setiap PNS wajib melaksanakan pendaftaran ulang secara Online di Disdukcapil sesuai dengan keputusan BAKN terhitung September hingga Desember 2015," ujar Din Tuharea.
Antrian di Disdukcapil Akibat Pendataan Ulang PNS
Kamis, 26 November 2015 19:51 WIB