Ambon, 18/1 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff akhirnya melantik Hamin Bin Tahir menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, di Ambon, Senin.
Pelantikan Hamin sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/TPA tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015.
Keppres dikeluarkan Presiden tersebut berdasarkan atas pengusulan Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 16 November 2015 dan dilanjutkan dengan sidang dan keputusan Tim Penilaian Akhir (TPA) di Jakarta pada 4 Desember 2015.
Hamin Bin Tahir yang sebelumnya menjabat Karo Pemerintahan Setda Maluku tersebut sekaligus mengantikan Penjabat Sekda Maluku, Anthonius Sihaloho.
Anthonius sebelumnya adalah Kepala Bappeda Maluku dan dipercayakan menjadi Penjabat Sekda setempat tertanggal 1 Desember 2015 sehubungan berakhirnya masa tugas Ros Far - Far sebagai Sekda Maluku pada 23 November 2015 bersamaan dengan ulang tahunnya yang ke-60.
Namun berdasarkan aturan kepegawaian resminya Ros Far-Far mengakhiri tugasnya pada 30 November 2015.
Gubernur mengakui pelantikan Hamin sebagai Sekda menandai perjalanan birokrasi pemerintah provinsi Maluku, karena pengangkatannya berbeda serta melalui proses secara terbuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) independen.
Model rekruitmen birokrasi demikian, lanjutnya, sangat tepat ditengah-tengah semangat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
"Saya kira Pemprov Maluku telah berada pada jalur yang benar serta siap membangun aparatur sipil negara (ASN) ang berkompeten, kapabilitas dan profesional," katanya.
Gubernur menegaskan, seorang Sekda otomatis menjadi sekretaris Gubernur dan mengemban tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga harus memiliki wawasan kebangsaan, memahami masalah kenegaraan dan mampu mengatur tata kelola pemerintahan secara baik.
Sekda juga harus mampu mewujudkan dinamisasi kerja seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menjabarkan visi-misi Pemprov, mendorong koordinasi kerja efektif dengan instansi vertikal maupun BUMN/BUMD, serta mampu memfasilitasi kemitraan lebih bermutu antara eksekutif dan legislatif.
"Seluruh beban kerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik Pemprov Maluku terletak di pundak seorang Sekda," tandasnya.
Gubernur meminta Hamin Bin Tahir untuk segera melaksanakan sejumlah tugas penting diantaranya penyerahan dokumen APBN maupun APBD yang telah dibahas, mendorong ketepatan penggunaan anggaran, baik penyerapan maupun efektivitas dan efisiensi penggunaannya, termasuk pengawasan, sehingga berkontribusi terhadap roda perekonomian secara nasional.
Selain itu, pemanfaatan dana desa termasuk mengontrol SKPD maupun tingkatan pemerintahan di daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya sehingga tepat sasaran dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Gubernur juga meminta Sekda untuk menjaga dan memelihara harmonisasi dan semangat kemitraan antara eksekutif-legislatif, termasuk instansi vertikal, BUMN, BUMD, perbankan, jajaran TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, LSM serta media massa maupun elemen-elemen bangsa lainnya.
"Seiring dinamika pemerintahan yang begitu cepat terjadi maka Sekda perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis mengantisipasi aturan-aturan turunan sebagai implementasi Undang Undang No.23 Tahun 2014. Karena itu, perlu dilakukan kajian dan analisis komprehensif tentang komposisi dan struktur organisasi SKPD agar diselaraskan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di tingkat Kementerian yang mengalami pergeseran," tandasnya.
Sekda juga diminta mempersiapkan proses penataan jabatan struktural di lingkup SKPD Provinsi Maluku, mengingat masih terdapat kekosongan jabatan yang harus segera terisi dan harus dilakukan berdasarkan aturan ASN yang berlaku.
"Tugas dan tanggung jawab sebagai Sekda sangat berat, tetapi saya yakin dengan latar belakang akademis serta pengalaman kerja yang dimiliki, pak Hamin mampu memikul tugas dan tanggung jawab tersebut serta memberikan yang terbaik bagi pemerintah dan masyarakat di Maluku," tambah Gubernur Said.
Hamin Bin Tahir Dilantik Jadi Sekda Maluku
Senin, 18 Januari 2016 19:17 WIB