Ambon, 30/3 (Antara Maluku)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Paraturan Daerah (Perda).
"Raperda yang diserahkan yakni raperda tentang perubahan atas perda nomor 22 tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 Tahun 2012, raperda tentang perubahan atas perda nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar," kata Wali Kota Richard Louhenapessy di Ambon, Selasa.
Raperda lainnya tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi IMB dan tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
"Retribusi pajak dan retribusi daerah bersifat memaksa, karena hal tersebut ditegaskan dalam UU pasal 23 huruf (a), sehingga perlu ada pengaturan umum tentang pajak dan retribusi, kata Richard.
Ia menyatakan, pembahasan raperda diharapkan dapat memperhatikan mekanisme wawasan Gubernur Maluku maupun Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, DPRD Kota Ambon menyerahkan 3 raperda inisiatif dewan.
Tiga raperda tersebut masing-masing menyangkut penyelenggaraan penanggulangan bencana, tanggung jawab sosial perusahaan, dan pos dan telekominikasi.
Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita menyatakan pihaknya berupaya mempercepat pembahasan tiga raperda itu, dan karenanya dibutuhkan keseriusan seluruh anggota dewan maupun Pemkot Ambon.
"Terkadang waktu pembahasan mengalami kendala waktu baik bagi anggota yang ada di pansus maupun pihak eksekutif terkadang molor, sehingga diperlukan keseriusan saat terjadi kendala dalam evaluasi di setiap rapat kerja," ujarnya.
Pemkot Ambon Serahkan 5 Raperda
Rabu, 30 Maret 2016 5:58 WIB