Ambon, 23/9 (Antara Maluku) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Paulus Kastanya - Sam Latuconsina dengan jargon PANTAS resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat.
Pasangan PANTAS tiba di KPU Provinsi Maluku didampingi sembilan pengurus partai politik pendukung dan pengusung, tim pemenangan dan relawan langsung diterima komisioner KPU kota Ambon.
Tim pemenangan juga menyerahkan dokumen syarat pencalonan dam syarat calon yang merupakan syarat dari KPU pendukung diantaranya formulir B- kwk yakni surat pencalonan bakal calon kepala daerah, B1 -kwk keputusan dewan pimpinan pusat partau tentang persetujuan bakal calon kepala daerah dan formulir B2- kwk yakni surat pernyataan kesepakatan parpol gabungan pencalonan.
Penyerahan dokumen pasangan oleh ketua tim pencalonan Edwin Huwae diterima ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen pencalonan.
Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, dalam proses verifikasi dokumen ditemukan ketidakabsahan ketua umum partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada rekomendasi PANTAS yakni tertera tanda tangan Pjs Ketua Umum Chairuddin Ismail, sedangkan ketua umum Hanura adalah Wiranto.
Setelah diverifikasi KPU dan Panwaslih ternyata dapat dibuktikan dengan surat keputusan kementerian Hukum dan HAM RI terkait perubahan kepengurusan ketua umum partai Hanura menjadi Pjs ketua umum sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme AD/ART partai Hanura.
Ia mengatakan, ketidakabsahan juga terdapat di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yakni penandatanganan rekomendasi ke pasangan PANTAS dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Ketidakabsahan tersebut yakni rekomendasi ditandatangi ketua umum dan Wakil sekretaris jendral (wasekjen) sedangkan dalam PKPU nomor 5 pasal 1 butir 15 menyebutkan pimpinan partai politik adalah Ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
"Ketidakabsahan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatangan berita acara penetapan partai pengusung yang dianggap tidak sah memenuhi persyaratan, serta penetapan partai yang dianggap sah mendukung pencalonan," katanya.
Dijelaskannya, dari sembilan partai politik yang mendukung pasangan PANTAS akhirnya ditetapkan hanya delapan karena PKPI dinyatakan dicoret dari dukungan.
Pasangan PANTAS, lanjutnya, juga dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan PKPU nomor 5 pasal 5 ayat 2 huruf a yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.
"Jumlah dukungan PANTAS melebihi dari tujuh kursi yang ditetapkan dan berhak kita lanjutkan verifikasi, kemudian kita akan tetapkan sebagai pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada tahun 2017," tandasnya.
Pasangan PANTAS direkomendasikan PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, PAN, PKS, PBB dan PKPI.
PANTAS Resmi Mendaftar di KPU Ambon
Jumat, 23 September 2016 22:11 WIB