Ternate, 21/7 (Antara Maluku)) - DPRD Maluku Utara berpendapat, pajak ganda pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi harus dihilangkan, agar dapat lebih dimanfaatkan untuk menyejahteraan anggota pilar perekonomian Indonesia itu.
"SHU koperasi sebagai keuntungan dari usaha koperasi memang harus dikenai pajak, tetapi pajaknya jangan ganda karena prinsip dasar penerapan pajak tidak boleh satu objek pajak dikenai dua kali pajak," kata anggota DPRD Malut Irfan Umasugi di Ternate, Jumat.
Pendapat anggota Komisi III DPRD Malut itu disampaikan menanggapi keluhan dari Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengenai penerapan pajak ganda terhadap SHU koperasi di Indonesia yakni saat sebelum dan sesudah pembagian SHU koperasi kepada anggota.
Menurut Irfan Umasugi, Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak perlu meninjau ulang penerapan pajak SHU koperasi yang ganda tersebut, bahkan sebaiknya koperasi yang kegiatan usahanya dalam skala kecil terutama yang berada di desa-desa dibebaskan dari pajak SHU.
Pajak SHU Koperasi sebaikya diberlakukan setelah dibagikan kepada anggota dan penghitungannya ketika anggota koperasi menyusun pph perorangan setiap akhir tahun, sehingga kewajiban membayar atau tidak penerimaan SHU koperasi akan dilihat dari total jumlah penghasilannya dalam setahun.
Menyinggung kondisi koperasi di Malut, Irfan Umasugi mengatakan, secara umum belum menunjukan perkembangan secara signifikan, bahkan tidak sedikit koperasi yang hanya nama karena sudah tidak ada aktivitas.
Di Kota Ternate, misalnya, dari 300 koperasi yang terdaftar, sekitar 140 tidak aktif lagi yang umumnya disebabkan kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang mengelola koperasi itu, di samping faktor keterbatasan modal usaha.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam upaya mengembangkan koperasi, selain memberikan bantuan modal usaha, juga harus disertai dengan pembinaan kepada pengurus koperasi, baik dari segi manajemen pengelolaan keuangan koperasi maupun usaha koperasi.
DPRD: Pajak Ganda SHU Koperasi Harus Dihilangkan
Jumat, 21 Juli 2017 20:41 WIB