Pulau Kalimantan Dijadikan Paru-Paru Dunia
Jakarta (Antara Maluku) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden yang menyatakan paling sedikit 45 persen dari luas Pulau Kalimantan digunakan sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah sehingga bisa berfungsi sebagai paru-paru dunia.Menurut informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, Perpres nomor 3 tahun 2012 itu ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono pada 5 Januari 2012.
Perpres itu menyatakan, pemerintah akan melakukan beberapa hal untuk mewujudkan kawasan paru-paru dunia itu, yaitu melestarikan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik kawasan, serta mengembangkan koridor ekosistem antarkawasan konservasi.
Kemudian pemerintah akan memantapkan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi, serta mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung.
Sementara itu, wilayah Kalimantan di luar 45 persen tersebut bisa digunakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk tenaga listrik; pusat pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.
Kemudian sebagai pusat perkebunan kelapa sawit, karet dan hasil hutan secara berkelanjutan, kawasan beranda negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Malaysia.
Dan, pusat pengembangan kawasan perkotaan nasional yang berbasis pada air, kawasan ekowisata berbasis hutan tropis dan wisata budaya Kalimantan, jaringan transportasi antarmoda, dan swasembada pangan dan lumbung pangan nasional.