Kapolri Tegaskan Penyampaian Informasi Harus Sesuai Fakta
Ambon (Antara Maluku) - Kapolri Jenderal Polisi Timor Pradopo menegaskan, setiap permasalahan yang disampaikan kepada masyarakat melalui media masa harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Penegasan Kapolri itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Maluku, Kamis.
"Media massa merupakan penyambung aspirasi rakyat, karena itu Polri harus menyampaikan informasi sesuai fakta yang sesungguhnya," kata Nasution dalam acara silahturahmi dan tatap muka dengan insan pers Maluku, di Ambon.
Dalam acara itu, Kadiv Humas Polri didampingi Waka Polda Maluku Kombes Pol. Harry Prastowo dan Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanes Huwae.
Menurut Nasution, yang juga pernah menjabat Wakapolres Kabupaten Maluku Tenggara, polisi harus bekerja keras untuk meyampaikan informasi yang cepat, tepat dan akurat .
"Saya datang ke Ambon untuk menyampaikan apa yang telah disampaikan oleh bapak Kapolri bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui media masa harus berdasarkan fakta," katanya.
Ia yakin, apabila komunikasi dengan pers berjalan secara baik, maka tidak akan terjadi informasi simpang siur yang membuat masyarakat terprovokasi karena berita yang tidak benar.
"Saya harapkan kepada Kapolda Maluku bersama jajarannya agar apa yang dikeluhkan oleh pers Maluku selama ini bahwa sulit mendapatkan informasi yang akurat tidak akan terjadi lagi," ujar Kadiv Humas Polri.
Dikatakan, Polri dan media masa harus saling berkomunikasi karena media juga merupakan penyambung aspirasi masyarakat.
"Melalui Waka Polda Maluku, saya minta disampaikan pesan kepada seluruh Kapolres agar membuka akses informasi kepada media massa dengan baik, "ujarnya.
Menurut Kadiv Humas Polri, permasalahan yang akan disampaikan kepada media massa harus bisa dipilah, mana yang bisa disampaikan dan mana yang tidak perlu disampaikan agar tidak memperhambat proses penyidikan.
Ia juga mengingatkan pers agar berita yang terkait dengan pelaku atau korban sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa baik oleh Kejaksaan maupun Pengadilan, tidak boleh menyebutkan nama.
"Cukup dengan inisial saja. Begitu juga dengan korban sebelum ada keterangan resmi dari Polri menyangkut identitasnya, apalagi kasusnya masih dalam pengembangan," ujarnya.
Karena itu pejabat di Polda, Polres maupun pers perlu membangun komunikasi yang baik.
"Kita mengharapkan agar setiap informasi dapat disampaikan dengan akurat, karena media massa juga merupakan corong pembangunan di daerah. Sebab tanpa media massa orang tidak mengetahui bagaimana perkembangan pembangunan di Maluku termasuk masalah keamanan.
Media massa, lanjutnya, juga bisa memberitakan hal positif bagi Polri, misalnya Polda Maluku berhasil membekuk pengedar narkoba. Tetapi seballiknya juga harus berani memberitakan hal negatif yang dilakukan oleh oknum Polisi.
"Yang terpenting sesuai dengan fakta yang sebenarnya, jangan memberitakan kasus yang direkayasa seperti kasus Mesudji," katanya.
"Berita-berita yang direkayasa sangat memprovokasi emosi masyarakat, karena itu beritakan apa adanya dan sekarang Polri sudah transparan, tapi ada hal-hal yang tidak perlu diinformasikan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang untuk kepentingan penyidikan," katanya menambahkan.